Qiu Qiu - Terdakwa kasus penodaan agama Basuki " Ahok " Tjahaja Purnama batal mengajukan banding atas ovnis 2 tahun yang dijatuhkan hakim kepadanya, Kuasa Hukum Ahok, Josefina Syukur, mengatakan bahwa permitaan agar banding tak di ajukan itu datang dari istri Ahok, Veronica Tan.
Menurut dia, Veronica menyampaikan permintaan itu dalam pertemuan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 22-5-2017.
Namun, Josefina belum bersedia membeberkan alasan batalnya pihak Ahok mengajukan banding tersebut, Sebab kata dia, Veronica langsung yang akan menyampaikan alasan tersebut dalam jumpa pers yang dijadwalkan berlansugn pada selasa 23-5-2017.
" Akan kami jelaskan besok siang, bu vero langsung yang menjelaskan. " Kata Josefina. Qiu Qiu
Hal yang sama juga di lontarkan pengcara ahok yang lain, I Wayan Sudirta, saat ditanyakan apakah ada tekanan dari sejumlah pihak yang menyebabkan dicabutnya pengajung banding, wayan mengaku tidak mengetahuinya.
" Saya Tidak Mendengar. besok saja ( Alasanya ), " kata dia.
Qiu Qiu - Batalnya Ahok mengajukan banding dinilai perlu di-ikuti dengan langkah jaksa penuntut umum ( JPU )untuk menempuh langkah yang sama, Pembina advokat cinta tanah air ( ACTA ) Habiburokhman menilai perlunya JPU membatalkan banding bertujuan agar Ahok bisa memiliki status hukum tetap.
" Akan sangat aneh kalau JPU tidak ikut cabut banding, karena tugas JPU adalah Mendakwa dan Menuntut. Sementara orang yang didakwa dan dituntut sudah menerima keputusan " Kata Habiburokhman.
Setelahnya Batalnya Ahok mengajukan gugatan, Habiburokhman berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
" Kita Prasangka baik saja, mungkin beliau sudah menyadari apa yang beliau lakukan di Pulau Seribu memang salah dan hukuman dua tahun dianggap layak, Selanjutnya kita jadikan kasus ahok sebagai pelajaran agar kita bisa bersatu, saling menghormati dan saling menghargai, " kata Habiburokhman.
Dalam perkara penodaan agama yang menjerat ahok, Jaksa mendakwa dengan pasal 156 KUHP atau tindak permusuhan di depan orang atau golongan, sedangkan hakim mengenakan pasal 156A KUHP terkait penistaan agama. Qiu Qiu
Majelis Hakim Menilai Ahok terbukti menodai agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, Majelis hakim juga memerintahkan agar ahok di tahan.
Kejaksaan Agung sebelumnya memastikan akan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap ahok.
" Ya akan mengajukan Banding, " kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, di Jakarta, Jumat 12-5-2017
Keputusan Jaksa juga melakukan upaya banding, kata prasetyo adalah hal yang lazim apa lagi ahok sebagai terdakwa juga banding.
" Jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, mengajukan banding. " Kata Prasetyo.
Jangan lupa untuk meningalkan Comment atau Pesan dibawah ini ya. sampai jumpa di informasi berikutnya..
0 comments: